Profil Komisi Etik institut kesehatan deli husada
Komisi Etik
Komisi Etik Penelitian Institut Kesehatan Deli Husada adalah unit independen di bawah Wakil Rektor I yang bertugas meninjau aspek etik dari penelitian yang melibatkan subyek manusia dan hewan dengan memperhatikan keleluasaan pribadi (privacy), martabat (dignity) subjek penelitian dan juga perlakuan yang beradab (humane) terhadap hewan percobaan.
– Komisi Etik
Tugas Komisi Etik
- Melakukan kajian aspek protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek dan memanfaatkan hewan percobaan yang diajukan melalui KEP
- Memberikan persetujuan etik (ethical clearance/ethical approval)
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik
- Melakukan sosialisasi pedoman etik di lingkungan kampus
- Pelaksanaan butir-butir tersebut di atas mengacu kepada pedoman persetujuan etik CIOMS 2016
Peranan Komisi Etik Penelitian
- Merencanakan dan mengupayakan pelatihan lanjutan bagi anggota KEP secara bergantian untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota di bidang etika penelitian
- Mengembangkan standard operating procedure (SOP) untuk melakukan telaah etik penelitian di bidang kesehatan berdasarkan panduan nasional maupun internasional
- Menyediakan konsultasi bagi peneliti tentang etika penelitian dan isu etik dalam penelitian bidang kesehatan
- Melakukan edukasi dan promosi tentang etika penelitian untuk staf pengajar dan mahasiswa di tingkat diploma/sarjana dan pascasarjana
Pengajuan Telaah Etik
Telaah etik harus diajukan sebelum penelitian dilaksanakan. Penelitian yang telah dimulai atau dilaksanakan sebelum mengajukan telaah etik tidak akan diterima dan ditelaah oleh KEP. Proses telaah etik memerlukan waktu maksimal 7 hari kerja.



